Rabu, 07 April 2010

Menghidupkan Usaha Dakwah di Sekolah




Sudah lama usaha dakwah di sekolah di wilayah Batang, terutama halaqah Batang kota dihidupkan. Namun begitu, belum banyak jamaah pelajar terbentuk; yang bisa keluar dari muhallah sekolah.Di era tahun 2004/2005, memang dari mushola SMK 1 BATANG ini pernah keluar satu jamaah ketika masa liburan. Namun setelah adanya hasungan agar pelajar keluar bersama dengan orang di muhalla terdekat di tempat asal mereka; target jamaah pelajar sering tidak terpenuhi.



Dua marbot di musola SMK-ku, Mas Kuntoro dan mas Yusuf


Saya berharap disamping hidupnya beberapa amalan mushola seperti shalat jamaah, kajian Al Quran, tilawah Al-Quran serta hidupnya shalat-shalat sunnah seperti dhuha,dll; dari mushola ini akan kembali terbentuk lagi jamaah-jamaah pelajar yang siap dihantar untuk buat usaha da'wah di kalangan pelajar

Seputar Jamaah Tabligh (2)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Adakah artikel mengenai Jamaah Tabligh? Saya hanya sekedar ingin mendapatkan pengetahuan mengenai hal tersebut. Mereka agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT? Bagaimanakah tentang kitab-kitab rujukan mereka seperti kitab Fadhilah Amal, fadhilah sedekah, dsb? Apakah kitab-kitab tersebut layak kita pergunakan sebagai rujukan untuk beramal? Bagaimanakah amalan mereka yang berdakwah secara door to door menghampiri umat untuk menyadarkan.

Lanjutan Jawaban:

Berikut artikel lanjutan mengenai beberapa kesalahan dakwah dan pemikiran Jamaah Tabligh beserta jawabannya (dengan beberapa perubahan format artikel) masih ditulis oleh Ustadz Abu Ihsan Al Atsari. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa memberi petunjuk kepada jalan yang lurus kepada kita dan mereka…

KHURUJ ALA JAMA’AH TABLIGH (SYUBHAT DAN BANTAHANNYA)

Disusun Oleh: Abu Ihsan Al Atsari

Khuruj, merupakan salah satu metode kerja dakwah yang dikenal dalam lingkungan Jama’ah Tabligh. Metode seperti ini, tentu tidak dikenal dalam dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengirim sembarang orang untuk tugas dakwah, apalagi mengirim orang-orang yang tidak memiliki ilmu. Tidak pernah terdengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Arab badui yang tinggal di sekitar Madinah menjadi duta dakwah Beliau. Namun Beliau mengutus para sahabat yang terkemuka dalam ilmu dan agama, seperti: Mu’adz bin Jabal, Abu Musa Al Asy’ari, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ta’ala ‘anhum.

Jadi, membahas khuruj ala Jama’ah Tabligh ini, bukan hanya sekadar membahas boleh tidaknya keluar untuk tujuan dakwah. Karena masalahnya tidak sesederhana itu. Mereka melakukan kegiatan tersebut dengan mengatasnamakan dakwah. Padahal, dakwah haruslah sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabi. Karena ia termasuk ibadah. Bahkan ibadah yang sangat mulia.
Tidak pernah ditemui dalam riwayat -baik yang dhaif, apalagi yang shahih- yang menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas para sahabat untuk khuruj tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari atau satu tahun. Pembatasan hari seperti itu, juga tidak ada dalilnya dalam syari’at. Jadi, khuruj yang dilakukan oleh Jama’ah Tabligh ini, sebenarnya lebih mirip dengan siyahah (pengembaraan) yang biasa dilakukan oleh orang-orang Shufi.

Syaikh Saifur Rahman bin Ahmad Ad Dahlawi berkata, “Berkenaan dengan kerja tabligh berjama’ah, mereka mengatakan, ‘Ia merupakan jihad besar bahkan akbar’. Bahkan mereka membenci kerja dakwah yang tidak sesuai dengan kerja dakwah mereka. Mereka melarang manusia berdakwah kepada agama Allah, berdakwah kepada Al Quran dan As Sunnah dalam halaqah-halaqah khusus mereka. Kecuali dakwah yang sesuai dengan pokok-pokok dasar, ajaran dan manhaj jama’ah mereka. Dan masih dalam koridor hikayat-hikayat, cerita-cerita mimpi dan fadhail yang sejalan dengan aqidah dan khurafat mereka. Mereka sangat berlebih-lebihan dalam masalah khuruj berjama’ah ini, sehingga melewati batas kewajaran yang tidak dapat dijelaskan lewat kata-kata.” (Silakan lilhat buku I’tibariyah Haula Al Jama’ah Tablighiyah, hal. 43).

Hal ini telah dialami sendiri oleh Syaikh Muhammad Nasib Ar Rifa’i, ketika menyampaikan beberapa patah kalimat tentang aqidah di markas Jama’ah Tabligh. Mereka menyerang Beliau. Bahkan mengeluarkan Beliau dan berbuat yang tidak baik terhadapnya. Sebagaimana halnya beberapa perkara yang mereka cantumkan dalam adab-adab khuruj. Yakni tidak membicarakan masalah khilafiyah. Demikian mereka katakan, secara umum, baik masalah fikih maupun masalah aqidah. Hingga masalah-masalah penting yang sudah disepakati dalam aqidah, juga mereka anggap sebagai masalah khilafiyah dan melarang anggota mereka untuk membicarakannya. Wallahul musta’an.

Lalu Beliau melanjutkan lagi, “Salah satu ciri khas jama’ah ini ialah, mereka meyakini, bahwa siapa saja yang keluar bersama mereka dalam kerja dakwah berjama’ah, berarti telah melakukan jihad yang besar, bahkan akbar. Mereka beranggapan, keluar bersama mereka dalam kerja dakwah berjama’ah ini lebih afdhal daripada berperang dengan pedang dan pena, lebih afdhal daripada memerangi musuh Allah dan Rasul-Nya, lebih afdhal daripada memelihara kemurnian Islam dan keutuhan kaum muslimin (Bukti yang menguatkannya ialah pernyataan dari seorang ulama dan para penuntut ilmu pada masa peperangan jihad Afghanistan melawan kaum komunis, bahwa Jama’ah Tabligh mendatangi tempat-tempat mereka untuk mengajak mereka khuruj bersama jama’ah mereka!). Barang siapa melakukannya, berarti ia telah melaksanakan sunah para nabi dan rasul, telah melaksanakan sunah sayyidul anbiyaa’ wal mursalin, Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam. Berarti ia telah keluar seperti halnya sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’ain dalam peperangan dan medan jihad.” (Silakan lihat buku I’tibariyah Haula Al Jama’ah Tablighiyah, hal. 51).

JAWABAN TERHADAP SYUBHAT-SYUBHAT MEREKA

Pertama. Argumentasi mereka dengan ayat:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imran: 110)

Adalah argumentasi yang batil. Karena maksud kata ukhrijat, bukanlah khuruj seperti yang mereka artikan itu.

Kedua, argumentasi mereka dengan ayat-ayat dan hadits-hadits jihad merupakan tahrif (penyimpangan makna). Sebab, yang dimaksud berjihad adalah berperang di jalan Allah melawan musuh-musuh agama.

Ketiga, argumentasi mereka dengan tersebarnya kubur para sahabat di luar jazirah Arab, juga merupakan argumentasi yang menyesatkan. Karena para sahabat keluar dari negeri mereka bersama para pasukan, berperang fi sabilillah untuk memperluas wilayah Islam dan untuk meninggikan kalimat Allah.

Keempat, argumentasi mereka dengan firman Allah:

التَّآئِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدُونَ

“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, memuji (Allah), yang berjihad, yang ruku’, yang sujud.” (QS. At Taubah: 112)

Adalah kejahilan terhadap Kitabullah. Sebab yang dimaksud dengan as-saa-ihuun, adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Ibnu Katsir berkata, “Ada bukti yang menguatkan, bahwa yang dimaksud dengan siyaahah di sini ialah jihad… bukan maksudnya siyaahah yang dipahami oleh sebagian orang yang beribadah hanya dengan melakukan siyaahah (pengembaraan) di muka bumi.” (Tafsir Al Qur’an Al Adhzim II/407).

Kelima, membatasi khuruj mereka dengan tiga hari, empat puluh hari, tiga bulan atau satu tahun adalah bid’ah yang tidak ada contohnya dalam agama. Mereka berdalil dengan ayat-ayat Al Quran yang tidak ada sangkut- pautnya dengan khuruj mereka. Untuk khuruj tiga hari mereka berdalil dengan ayat:

فَعَقَرُوهَا فَقَالَ تَمَتَّعُوا فِي دَارِكُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ذَلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوبٍ

Maka berkata Shalih, “Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari, itu adalah janji yang tidak dapat didustakan.” (QS. Hud: 65)

Dan berdalil dengan batas waktu mengqashar shalat, yakni tiga hari. Untuk khuruj empat puluh hari, mereka berdalil ayat:

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاَثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’raf: 142)

Untuk khuruj empat bulan mereka berdalil dengan ayat:

فَسِيحُوا فِي اْلأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ

“Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan.” (QS. At Taubah: 2)

Dan dengan ayat:

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).” (QS. Al Baqarah: 226)

Argumentasi seperti itu terlalu dipaksakan dan merupakan tahrif (penyelewengan) terhadap Kitabullah dari maksud yang sebenarnya. Jelas, angka-angka yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah batasan untuk khuruj dalam arti kata dakwah. Bahkan beberapa ayat di atas sebenarnya ditujukan kepada orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, seperti dalam surat Hud ayat 65 dan At Taubah ayat 2 di atas.

Dengan pendalilan yang dipaksakan ini mereka akan sangat kerepotan ketika menghadapi ayat,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحاً إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ عَاماً فَأَخَذَهُمُ الطُّوفَانُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Ankaabut: 14)

Apakah ada di antara mereka yang sanggup mengerjakan khuruj selama 950 tahun!! Padahal Allah tidak mungkin membebani manusia dengan syariat di luar batas kemampuan manusia. Ini adalah salah satu bukti kesalahan mereka dalam memberikan argumen mengenai dasar syariat khuruj ala Jamaah Tablig -ed.

Keenam. Mereka katakan, khuruj yang mereka lakukan itu menghasilkan sejumlah faidah. Di antaranya banyak orang yang masuk Islam melalui dakwah mereka. Jawaban terhadap alasan mereka ini sebagai berikut:

(1) Kita tidak boleh mencapai satu tujuan dengan segala cara. Sebagaimana tujuannya harus mulia, caranya juga harus benar dan bersih dari bid’ah. Adapun khuruj ala Jama’ah Tabligh ini merupakan bid’ah yang paling buruk dalam dakwah.

(2) Kebanyakan para pelaku maksiat yang bergabung bersama Jama’ah Tabligh, akhirnya mengikuti pola mereka. Padahal keadaan mereka sebelumnya sebenarnya lebih baik. Sebab maksiat lebih ringan kerusakannya daripada bid’ah. Pelaku maksiat masih bisa diharapkan bertaubat. Berbeda halnya dengan para pelaku bid’ah, sulit sekali diharapkan bertaubat. Oleh sebab itu Sufyan Ats Tsauri berkata, “Bid’ah lebih disukai iblis daripada maksiat, karena maksiat masih bisa diharapkan bertaubat darinya, sementara bid’ah sukar diharapkan bertaubat darinya.”

Ketika menyebutkan sifat kaum Sufi, imam Al ‘Izz bin Abdus Salam berkata, “Mereka (kaum Sufi) lebih buruk daripada para perompak dan penyamun. Karena kaum Sufi menghalangi orang-orang dari jalan Allah. Mereka sengaja mengucapkan perkataan-perkataan yang buruk terhadap Allah dan berbuat tidak etis terhadap para Nabi, Rasul, para pengikut Nabi dan Rasul dari kalangan ulama dan orang-orang yang bertakwa. Melarang pengikut mereka dari mendengarkan perkataan para ahli fikih, karena mereka tahu, para ahli fikih tersebut melarang orang untuk mengikuti mereka dan mengikuti manhaj mereka.” (Qawaaidul Ahkam II/178-180).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membantah kaum ahli bid’ah para pengikut thariqat Rifa’iyah yang mengaku telah berhasil menyelamatkan manusia dari lembah maksiat. Beliau berkata, “Sebagian mereka ada yang berkata, ‘Kami berhasil mengajak manusia bertaubat’. Aku katakan kepada mereka, ‘Dari apa mereka bertaubat?’ Ia berkata, ‘Dari menyamun, mencuri dan sebagainya.’ Aku katakan, ‘Keadaan mereka sebelum kalian ajak bertaubat lebih baik daripada setelah kalian ajak bergabung bersama kalian. Sebab, mereka dahulu orang fasik yang meyakini, bahwa perbuatan mereka itu haram dan mereka masih mengharapkan kasih sayang Allah dan bertaubat kepada-Nya, serta berniat untuk bertaubat. Lalu setelah kalian ajak bertaubat, mereka berubah menjadi orang sesat dan orang yang berbuat syirik, keluar dari syariat Islam, menyukai apa yang dibenci Allah dan membenci apa yang dicintai Allah. Kami tegaskan, bahwa bid’ah yang mereka dan kalian lakukan itu lebih buruk daripada maksiat’.” (Ar Rasaail wal Masaail I/153).

Ketika menyebutkan biografi Mihyar Ad Dailami, berkatalah Al Hafidz Ibnu Katsir, “Dahulu ia penganut agama Majusi, lalu masuk Islam. Sayangnya, ia jatuh dalam dekapan kaum Rafidhah. Ia menggubah syair-syair dalam mazhab Rafidhah yang berisi caci-maki terhadap para sahabat radhiallahu ‘anhum. Hingga Abul Qasim bin Burhan mengatakan, ‘Hai Mihyar, engkau berpindah dari satu sudut neraka kepada sudut lainnya. Engkau dahulu penganut agama Majusi, kemudian engkau masuk Islam dan mencaci-maki sahabat Nabi!’” (Al-Bidayah wa Nihayah XII/41).

Syaikh Hamud At Tuwaijri mengatakan, “Para ahli sejarah sebelum dan sesudah Ibnu Katsir juga banyak yang membawakan kisah tersebut. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perkataan Ibnu Burhan terhadap Mihyar ini. Itu menunjukkan, bahwa mereka menyetujui perkataan tersebut. Kisah tersebut mirip dengan keadaan orang-orang yang masuk Islam lewat Jamaah Tabligh, kemudian mereka mengikuti bid’ah, kejahilan dan kerusakan aqidah jama’ah ini…” (Al Qaulul Baligh fit Tahdzir Min Jamaah Tabligh, halaman 225).

Demikianlah jawaban terhadap beberapa argumentasi yang mereka bawakan. Sebenarnya masih banyak lagi alasan-alasan mereka lainnya, namun semua itu tidak jauh berbeda dengan argumentasi di atas tadi. (Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membukakan hati kita semua -ed).

***

Penanya: Abdul Halim Firhad
Dijawab oleh: Abu Umair Muhammad Al Makassari (Alumni Ma’had Ilmi)