Selasa, 16 Februari 2010

MENUTUP SELURUH TUBUH SELAIN ANGGOTA YANG DIKECUALIKAN

MENUTUP SELURUH TUBUH
SELAIN ANGGOTA YANG DIKECUALIKAN

Syarat Pertama terdapat firman Allah swt
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada Suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kami sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31)

Pada Ayat pertama (Surat An-Nur : 31) terkandung penjelasan diwajibkannya menutup seluruh perhiasan, dengan tidak menampakkan sesuatupun dihadapan ajnabi (pria asing, bukan mahramnya), terkecuali perhiasan yang tampak dengan tanpa unsur sengaja dari mereka, maka mereka tidak terhukum bila bergegas untuk menutupinya.

Demikian juga firman Allah :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab : 59)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir-nya, “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun perhiasan yang mereka kenakan kepada laki-laki lain (bukan mahramnya), terkecuali apa yang tidak mungkin di sembunyikan.

Ibnu Mas’ud berkata, ‘Misalkan saja seperti selendang atau pakaiannya’. Maksudnya adalah kerudung yang dipakai di atas jubahnya yang biasa dikenakan wanita arab. Demikian juga segala sesuatu yang tampak dari bagian bawah pakaiannya. Maka hal itu tidaklah mengapa, lantaran demikian ini tidaklah mungkin untuk disembunyikan.

Dikutip dari kitab Jilbab Wanita Muslimah hal 41 s,d 42 oleh Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar